Saham Lippo Group kembali anjlok
Oktober 16, 2018
0
Saham Group Lippo yang terkait dengan proyek Meikarta kembali berguguran hari ini. Diketahui mega proyek hunian yang ada di Cikarang itu tengah tersandung kasus suap.
Melansir data RTI, Selasa (16/10/2018), saham PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) hingga pukul 10.26 waktu JATS sudah anjlok 8,97% ke Rp 264. Sementara saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) sudah anjlok 12,64% ke posisi Rp 1.210.
Kemarin saat berita OTT KPK terkait kasus suap proyek Meikarta menyeruak, saham kedua emiten itu langsung anjlok. Tercatat LPKR kemarin ditutup turun 2,68% ke Rp 290, sedangkan LPCK ditutup turun 14,77% ke Rp 1.385.
Proyek Meikarta sendiri merupakan milik PT Mahkota Sentosa Utama. Perusahaan itu merupakan anak usaha dari LPCK. Sedangkan LPKR menguasai saham LPCK melalui PT Kemuning Satiatama sebesar 42,2% dan PT Metropolis Propertindo Utama sebesar 11,68%.
Dalam kasus suap perizinan Meikarta, KPK menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dkk diduga menerima uang suap Rp 7 miliar. Commitment fee yang dijanjikan Bos Lippo dkk sebesar Rp 13 miliar dari proyek tersebut.
Berikut orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Tersangka diduga pemberi
Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (pegawai Lippo Group)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
- Tersangka pihak diduga penerima
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tags